Dear para remaja kece,sebelum terlambat cari tau yuk apa aja sih yang bisa ngebatalin puasa?
Ini dia!
1. Makan, minum atau menghisap sesuatu dengan sengaja,
baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok. JIka tidak
sengaja karena lupa maka tidak batal, asalkan begitu teringat
sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rasulullah saw
bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau
minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah
yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan jima’ (hubungan intim suami istri) pada siang hari di bulan Ramadhan
padahal ia sedang berpuasa. Bagi yang melanggarnya, wajib membayar
kifarat (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah
satu dari tiga macam denda: memerdekan seoran budak; mengerjakan
puasa selama dua bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang
fakir miskin dengan ¾ liter per orang.
3. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau
masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan
lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat menggugah
nafsu syahwat. Sabda Rasulullah saw: “Sekilas pandangan mata
kadang-kadang merupakan sebuah anak panah yang berbisa di antara
panah-panah iblis yang terkutuk. Maka barangsiapa menahan diri
daripada pandangan seperti itu, karena rasa takutnya kepada Allah,
maka Allah swt akan melimpahkan kepadanya manisnya iman dalam
hatinya.” (HR. Al Hakim).
4. Keluar darah haidh dan nifas, maka wajib
mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami
disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya
mengganti sholat.” (HR. Bukhari)
5. Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi
dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut
tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau
dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya,
dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia
mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi).
7.
Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya).
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala:
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka
amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan
puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika
wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka
hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa
Sedangkan berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa namun bila dilakukan akan menghapus pahala puasa.
1. Mengucapkan kata-kata yang sia-sia atau tercela.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa adalah tabir
penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu
sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan
berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau
menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang
berpuasa, aku sedang berpuasa’. (HR. Bukhari danMuslim)
2. Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama,
sebab segala sesuatu yang dilarang mengucapkan berarti dilarang
pula mendengarkan. Sanda Rasulullah saw: “Orang yang menggungjing,
dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” (HR. Thabrani).
3. Melakukan perbuatan tercela seperti pergi ke tempat maksiat, atau perbuatan haram seperti berjudi.)
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara
kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa
terus ada lagi nih dikutip dari http://www.pesantrenvirtual.com/ramadhan/009.shtml
terus terang,sebagian besar isinya sama aja cuma ini kayaknya lebih detail deh :D
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal
yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja
(tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini,
kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja,
menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan
Hanbaliyah.
A. Mazhab Hanafiyah
Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke
dalam 3 kelompok besar. Pertama,
memakan/menelan/meminum sesuatu yang
tidak selayaknya ia makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal
berikut:
memakan beras mentah.
makan adonan tepung yang tidak dimasak.
menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
Memakan buah yang belum masak.
Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla'
(tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain
qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
Memakan biji-bijian.
Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas
ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau
walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal
menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun
jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah
secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat
muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa
lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis
"Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib
mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".
Jenis kedua adalah
memakan/meminum/menelan makan-makanan atau
obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa,
memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau
karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini:
Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya
dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di
tempat ia berada.
Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
CATATAN
Seorang yang makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum
terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung
menghentikannya atau memuntahkan makanan yang ada di mulutnya, maka hal
tersebut tidak membatalkan puasanya.
Jenis ketiga adalah
pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau
jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka
tidak membatalkan puasa)
Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
B. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini:
Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa
kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji
tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang
ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu,
jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haidl, nifas,
ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika
uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa,
maka ia wajib melakukan puasa pada hari yang tersisa itu.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama
syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa
karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yang menghilangkan dosa
seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya
madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang
menimbulkan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar
mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa
wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar
tertentu yang dibatalkannya karena udzur.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena
menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib
melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus
mengqadlanya, dan jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib
mengqadlanya.
Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa)
dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar
kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal
puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak
kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula
kafarat).
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal:
Bersenggama yang mewajibkan mandi.
Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, dan
melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat) dan itu
dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut
atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak
membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yang kembali masuk ke
perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung,
atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau
keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dalam
kategori hukum cairan ini juga, dupa dan kemenyan jika dihirup kuat-kuat
sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti
rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari jika rasanya
sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak
membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu
dilakukannya pada malam hari).
Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui
mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja,
keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin
laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek
lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yang masih menempel di
antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan
sengaja.
Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak,
ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang
berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit,
membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk
melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika
lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan
barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).
Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa
wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik
pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yang
membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal
(jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak;
baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.
Udah baca artikelnya? Semoga info ini dapat menjauhkan kita dari batalnya puasa dan berkurangnya pahala puasa yaaa ;)